Sobat proktor/ operator, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025, kelancaran dan integritas pelaksanaan ujian sangat bergantung pada sinergi dan kinerja dari tiga peran kunci di tingkat satuan pendidikan, yaitu Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang. Masing-masing memiliki tanggung jawab khusus yang saling melengkapi, mulai dari aspek teknis operasional, kesiapan infrastruktur teknologi, hingga pengawasan langsung di ruang ujian. Berikut ini beberapa rincian tugas dan tanggungjawab proktor, teknisi dan pengawas TKA
Kriteria:
- Tenaga pendidik/kependidikan di satuan pendidikan.
- Memiliki kompetensi di bidang TIK, disiplin, jujur, bertanggung jawab, dan mampu menjaga kerahasiaan.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
- Mengoperasikan aplikasi Proktor Browser (moda daring) atau Exambrowser Admin (moda semi daring) di komputer proktor.
- Melakukan sinkronisasi data (khusus moda semi daring).
- Mengunduh, memasang, dan menjalankan aplikasi yang diperlukan di komputer proktor dan klien.
- Mencetak dan membagikan kartu login kepada peserta.
- Merilis dan menginformasikan token ujian kepada pengawas.
- Menyelesaikan kendala teknis yang dialami peserta selama ujian.
- Mencatat dan melaporkan kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota.
- Mengunggah daftar hadir, berita acara, dan hasil jawaban peserta (khusus moda semi daring) ke server pusat.
- Mengisi, mencetak, menandatangani, dan mengunggah pakta integritas serta berita acara pelaksanaan.
Kriteria:
- Tenaga pendidik/kependidikan di satuan pendidikan.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola jaringan komputer/laboratorium.
- Disiplin, jujur, bertanggung jawab, dan mampu menjaga kerahasiaan.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
- Menyiapkan dan memastikan sarana prasarana komputer (proktor dan klien) berfungsi dengan baik.
- Memasang dan memastikan jaringan komputer serta koneksi internet berjalan lancar.
- Memasang aplikasi Exambrowser Client dan screen reader (khusus peserta disabilitas tuna netra) pada komputer klien.
- Melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan.
- Menyelesaikan masalah teknis terkait hardware, software, jaringan, dan internet selama persiapan dan pelaksanaan TKA.
Kriteria:
- Tenaga pendidik dari satuan pendidikan lain (prinsip silang).
- Disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan mampu menjaga kerahasiaan.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
- Memastikan peserta TKA adalah orang yang terdaftar dan disetujui oleh proktor.
- Mengawasi pelaksanaan TKA dengan rasio maksimal 20 peserta per pengawas.
- Memastikan peserta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
- Membacakan tata tertib pelaksanaan TKA.
- Mengawasi jalannya ujian di dalam ruangan untuk mencegah kecurangan.
- Memastikan peserta melakukan latihan menjawab soal sebelum ujian dimulai.
- Mencatat kejadian penting di ruang ujian dan melaporkannya kepada proktor untuk dicatat dalam berita acara.
- Mengisi dan menyerahkan berita acara pelaksanaan serta daftar hadir kepada penyelenggara TKA.
Keberhasilan TKA tidak hanya diukur dari validitas hasil tes, tetapi juga dari prosesnya yang harus berjalan tertib, lancar, dan akuntabel. Untuk itu, pemahaman yang mendalam terhadap tugas, kriteria, dan mekanisme kerja bagi Proktor, Teknisi, dan Pengawas menjadi prasyarat mutlak guna menciptakan lingkungan ujian yang terkendali dan kondusif bagi semua peserta.Demikianlah informasi mengenai Tugas dan Tanggungjawab Proktor, Teknisi dan Pengawas TKA, semoga bermanfaat.