Berikut ini adalah 10 tahapan Alur Pendataan TKA:
1. IMPORT DATA CALON PESERTA
- Pelaksana: Satuan Pendidikan/Kabupaten/Kota/Provinsi
- Aktivitas: Mengimpor data murid dari Dapodik/EMIS ke laman TKA
- Sumber Data: Sistem PD Data (hasil Verval PD)
2. PENENTUAN SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA
- Pelaksana: Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Aktivitas: Menetapkan sekolah yang akan menjadi pelaksana TKA
3. PENDAFTARAN PESERTA & VERIFIKASI DNS
- Pelaksana: Satuan Pendidikan
- Aktivitas:
- Mendaftarkan murid yang akan mengikuti TKA
- Mengunggah foto terbaru peserta
- Mencetak & mendistribusikan formulir pendaftaran untuk verifikasi
4. PENERBITAN DAFTAR NOMINASI SEMENTARA (DNS)
- Pelaksana: Kabupaten/Kota atau Provinsi
- Aktivitas: Menerbitkan DNS untuk diverifikasi oleh sekolah dan peserta
5. VERIFIKASI DNS OLEH PESERTA & SEKOLAH
- Pelaksana: Satuan Pendidikan
- Aktivitas: Memverifikasi kebenaran data pada DNS meliputi:
- Nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir
- NISN, kebutuhan khusus
- Peminatan/jurusan (untuk SMA/SMK)
- Foto, keikutsertaan, mata uji pilihan
6. PENUTUPAN ALIRAN DATA & PENDAFTARAN
- Pelaksana: Pusat
- Aktivitas: Menutup proses tarik data dan pendaftaran
7. PENGISIAN & UNGGAH SPTJM
- Pelaksana: Satuan Pendidikan
- Aktivitas:
- Kepala sekolah menandatangani SPTJM bermeterai
- Mengunggah SPTJM ke laman TKA
8. PROSES PENOMORAN PESERTA
- Pelaksana: Provinsi
- Aktivitas: Memberi nomor peserta TKA setelah SPTJM divalidasi
9. PENERBITAN DAFTAR NOMINASI TETAP (DNT)
- Pelaksana: Provinsi/Kabupaten/Kota
- Aktivitas: Menerbitkan dan mendistribusikan DNT ke satuan pendidikan
10. PENERBITAN KARTU PESERTA
- Pelaksana: Provinsi/Kabupaten/Kota
- Aktivitas: Menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan via sekolah
Dengan mengikuti alur ini, diharapkan pendataan TKA berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid untuk pelaksanaan tes.
.png)