Sobat Proktor, dalam rangka meningkatkan kualitas asesmen pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah menetapkan Peraturan Kepala Badan Nomor 047/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
Peraturan ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan TKA yang berorientasi pada pengukuran capaian akademik murid secara objektif dan terstandar.
Berikut ini Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs